Minggu, 03 April 2016

Resensi Buku

Nama : M. Mozaik Al Isamer HA
NIM : 13321130

Judul Buku : Filter Komunikasi Media Elektronika

Penulis : Samsul Wahidin, dkk.

Penerbit : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan dan

Pustaka Pelajar.

Tahun Terbit : 2006.

Jumlah Halaman : 144 + viii



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, tediri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat Provinsi). Anggota KPI Pusat sebanyak (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah sebanyak (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu anggaran program kerja KPI pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Kinerja komisi penyiaran Indonesia dalam perspektif undang-undang sendiri berarti tentang konseptualisasi kinerja dan undang-undang penyiaran yang disusun dalam pasal 7 Undang-undang nomor 32 tahun 2003. Selain hal tersebut di dalam buku ini juga dijelaskan bahwa peran KPI yang khususnya berada di daerah Kalimantan Selatan yang juga berperan sebagai jembatan diantara lembaga penyiaran dengan masyrakat yang memerlukan informasi dan memerlukan media untuk saling berkomunikasi. KPI disini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi dari masyrakat maupun dari lembaga penyiaran itu sendiri. Dengan demikian KPI akan senantiasa menjadi lembaga yang benar-benar bermanfaat tidak semata karena secara formalitas ada atas tunjukan Undang-undang. Mafaat yang akan dirasakan oleh masyrakat bahwa mereka benar-benar akan dapat memperoleh informasi yang objektif untuk meningkatkan citra diri serta dapat menjalin komunikasi lebih bebas di atas dasar persamaan, persaudaraan dan saling membutuhkan dalam satu jalinan masyrakat informasi.

Di dalam buku ini juga terjadi perdebatan yang arahnya menyempurnakan yang arahnya menyempurnakan filter. Filter disini sendiri berarti dimaksudkan tidak saja muncul secara internal, dalam arti dari diri seseorang yang mau tidak mau, suka tidak suka harus melakukan komunikasi melalui media sebagai refleksi dari kesepakatan, dan filter itu sendiri diciptakan dari kesepakatan bersama. Lembaga yang memfilteri media komunikasi ini sendiri iyalah KPI dan KPID.

Di dalam buku ini juga dilampirkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang dimana didalam nya terdapat salinan mengenai keputusan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Yang kemudian disusul oleh studi kasus yang telah dilakukan oleh KPI didaerah Kalimantan Selatan. Dengan adanya bukti nyata ini diharapkan pembaca lebih mengerti apa yang dimaksud dari penulis. Karena dengan adanya bukti kongkrit diharapkan pembaca akan lebih yakin dengan apa yang telah di tuangkan oleh penulis di dalam buku ini sendiri. Meskipun pada akhirnya terdapat kekurangan dari buku ini yaitu letak geometris Indonesia yang berbentuk kepulauan, yang tentu saja akan membuat hal-hal yang dilakukan ditempat tertentu akan tidak sama dengan tempat lainnya.

Pada akhirnya buku ini akan menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dibaca khususnya oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi karena dibuku ini banyak sekali informasi tentang komunikasi, medianya, maupun hal lain. Dari buku ini kita juga dapat paham mengenai pasal-pasal berapa sajakah yang termasuk dalam Komisi Penyiaran Indonesia dan kita juga akan mengetahui program-program yang boleh ditayangkan atau tidak boleh ditayangkan, yang kemudian disusul dengan sanksi-sanksi yang dapat diterima jika kita melanggar hal tersebut. Tentu saja buku ini juga merupakan referensi yang bagus untuk pembut acara ataupun perancang acara di media televisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar