Nama : M. Mozaik Al Isamer HA
NIM : 13321130
Judul Buku : Filter Komunikasi Media Elektronika
Penulis : Samsul Wahidin, dkk.
Penerbit : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan dan
Pustaka Pelajar.
Tahun Terbit : 2006.
Jumlah Halaman : 144 + viii
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor
32 tahun 2002, tediri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat Provinsi).
Anggota KPI Pusat sebanyak (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan KPI Daerah sebanyak (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Selain itu anggaran program kerja KPI pusat dibiayai oleh
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Kinerja
komisi penyiaran Indonesia dalam perspektif undang-undang sendiri
berarti tentang konseptualisasi kinerja dan undang-undang penyiaran yang
disusun dalam pasal 7 Undang-undang nomor 32 tahun 2003. Selain hal
tersebut di dalam buku ini juga dijelaskan bahwa peran KPI yang
khususnya berada di daerah Kalimantan Selatan yang juga berperan sebagai
jembatan diantara lembaga penyiaran dengan masyrakat yang memerlukan
informasi dan memerlukan media untuk saling berkomunikasi. KPI disini
diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi dari masyrakat
maupun dari lembaga penyiaran itu sendiri. Dengan demikian KPI akan
senantiasa menjadi lembaga yang benar-benar bermanfaat tidak semata
karena secara formalitas ada atas tunjukan Undang-undang. Mafaat yang
akan dirasakan oleh masyrakat bahwa mereka benar-benar akan dapat
memperoleh informasi yang objektif untuk meningkatkan citra diri serta
dapat menjalin komunikasi lebih bebas di atas dasar persamaan,
persaudaraan dan saling membutuhkan dalam satu jalinan masyrakat
informasi.
Di dalam buku ini juga terjadi perdebatan
yang arahnya menyempurnakan yang arahnya menyempurnakan filter. Filter
disini sendiri berarti dimaksudkan tidak saja muncul secara internal,
dalam arti dari diri seseorang yang mau tidak mau, suka tidak suka harus
melakukan komunikasi melalui media sebagai refleksi dari kesepakatan,
dan filter itu sendiri diciptakan dari kesepakatan bersama. Lembaga yang
memfilteri media komunikasi ini sendiri iyalah KPI dan KPID.
Di
dalam buku ini juga dilampirkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran, yang dimana didalam nya terdapat salinan mengenai
keputusan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran. Yang kemudian disusul oleh studi kasus yang
telah dilakukan oleh KPI didaerah Kalimantan Selatan. Dengan adanya
bukti nyata ini diharapkan pembaca lebih mengerti apa yang dimaksud dari
penulis. Karena dengan adanya bukti kongkrit diharapkan pembaca akan
lebih yakin dengan apa yang telah di tuangkan oleh penulis di dalam buku
ini sendiri. Meskipun pada akhirnya terdapat kekurangan dari buku ini
yaitu letak geometris Indonesia yang berbentuk kepulauan, yang tentu
saja akan membuat hal-hal yang dilakukan ditempat tertentu akan tidak
sama dengan tempat lainnya.
Pada akhirnya buku ini akan
menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dibaca khususnya oleh
Mahasiswa Ilmu Komunikasi karena dibuku ini banyak sekali informasi
tentang komunikasi, medianya, maupun hal lain. Dari buku ini kita juga
dapat paham mengenai pasal-pasal berapa sajakah yang termasuk dalam
Komisi Penyiaran Indonesia dan kita juga akan mengetahui program-program
yang boleh ditayangkan atau tidak boleh ditayangkan, yang kemudian
disusul dengan sanksi-sanksi yang dapat diterima jika kita melanggar hal
tersebut. Tentu saja buku ini juga merupakan referensi yang bagus untuk
pembut acara ataupun perancang acara di media televisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar